KHADIJAH:PEREMPUAN TELADAN SEPANJANG MASA (REPUBLISH)
11 dari 28
Chapter sebelum
Pinangan dan Pernikahan [2]
Chapter berikut
Rumah Tangga Penuh Berkah [1]
#11
Pinangan dan Penikahan [3]
23 Tanah haram (suci) di sini maksudnya kota Makkah.—penerj.

24 1 uqiyah = 28 gram.—penerj.

25 Ithâf Al-Warâ bi Akhbâr Umm Al-Qurâ, h. 136.

26 Bintu Syâthi", Nisâ" Al-Nabi: Sayyidah Khadîjah binti Khuwailid dan Tarâjim Sayyidât Bait Al-Nabi, h. 222.

27 Khâtam Al-Nabiyyîn (1/208). Syaikh Muhammad Abu Zuhrah telah melakukan berbagai usahanya untuk membela agama Islam dan melindungi hukum-hukum publik orang-orang Muslim yang hendak dihancurkan dan dijauhkan dari dasar-dasar Islam oleh beberapa pihak. Dia telah melawan semua orang yang hendak menghancurkan Islam dengan mengorbankan segala hal demi menyebarluaskan argumen yang sangat sesuai dengan dasar-dasar Islam. Ketika hukum publik yang baru disahkan dan di dalamnya terdapat beberapa yang tak sesuai dengan ajaran Islam, dia mendirikan semacam tenda di depan rumahnya. Dia mengundang para ulama untuk bermusyawarah, berdiskusi, membantah orang-orang yang membela hukum-hukum tersebut, dan berusaha untuk membatalkannya. Namun, tenda ini berakhir menyedihkan. Dia meninggal dunia beberapa saat sebelum diadakannya pertemuan tersebut. Semoga Allah Swt. memberinya rahmat-Nya yang luas dan mengangkat derajatnya di Surga ‘Illiyyîn. Saya telah memaparkan, merinci, dan menjelaskan tentang pendapatnya dalam buku yang berjudul T‘addud Al-Zaujât fî Al-Islâm (Poligami dalam Islam). Saya juga memaparkan bantahannya terhadap propaganda-propaganda orang-orang tak bertanggung jawab di Mesir.
Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar
Komentar (0)