Jangan Lekas Pulih, Ingatan-Ingatan Itu
3 dari 12
Chapter sebelum
Membuka
Chapter berikut
Memasuki
#3
Mempersilakan
[1] Penetapan sejumlah harga mata uang asing terhadap rupiah telah ditetapkan pada 25 Juni 1997, lihat: Indonesia, Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 290/KMK.014/1997 Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Juni, Agustus, dan September 1997.
Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar
Komentar (0)