Cawan Kosong
5 dari 19
Chapter sebelum
03 | MALAIKAT YANG TERLUKA
Chapter berikut
[Berita Terkini—Mata Angin TV]
#5
04 | SEBUAH NAMA
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
12
Mengutip dari artikel BBC, terdapat strategi asimilasi pemerintah di zaman orde baru dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menkan masyarakat Tionghoa-Indonesia. Asimilasi dalam pengerti KBBI berarti penyesuaian (peleburan) sifat asli yang dimiliki dengan sifat lingkungan sekitar.
Kebijakan-kebijakan tersebut tercantum dalam 'Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing'. Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyatakan, "Chusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing jang masih Memakai nama Tjina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan Ketentuan jang berlaku." [Khusus terhadap warga negara Indonesia keturunan asing yang masih memakai nama Cina dianjurkan mengganti nama-namanya dengan nama Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.]
Ketika peraturan ini berlaku, masyarakat Tionghoa dianjurkan mengubah nama mereka menjadi nama bernuansa Indonesia/lokal. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cnln5lnnpqxo)
(https://peraturan.bpk.go.id/Details/151589/keppres-no-240-tahun-1967)
Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar
Komentar (0)